Panggilan Perdana Mangkir, Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk Tersangka Mafia Tanah di Jakut Senilai Rp 1,8 Triliun

Panggilan Perdana Mangkir, Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk Tersangka Mafia Tanah di Jakut Senilai Rp 1,8 Triliun

Polda Metro Mulai Periksa Tersangka Mafia Tanah di Jalan Yos Sudarso Senilai Rp 1,8 Triliun-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua kepada tersangka berinisial TP pada Selasa 20 Juni 2023. 

TP akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jakarta Utara.

BACA JUGA:Aneh! 7 Ribu Al-Qur'an di Masjid Al-Jabbar Lenyap, Ridwan Kamil Buka Suara!

Panggilan kedua dilayangkan penyidik karena TP mangkir dari Panggilan perdana yang dijadwalkan pada 8 Juni 2023 lalu. 

"Hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Indra Shanti Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," tulis Eko seperti dikutip dari surat tersebut.

Belum diketahui pasti apakah TP akan hadir dalam panggilan kedua ini atau tidak. Alasan TP tidak hadir pada panggilan perdana juga belum jelas.

BACA JUGA:5 Bandar Utama TPPO Diburu Kepolisian

Sementara itu, Kuasa Hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti mendorong kasus ini diselesaikan secara tuntas. Semua pihak terutama para tersangka diharapkan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

"Kita ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif," jelas Krisna.

Pengacara kondang itu juga menyakini pihak kepolisian bekerja secara profesional.

BACA JUGA:Jan Ethes Digandeng Martinez, Jokowi Kaget Ngaku Tidak Tahu: Tahu-tahu Dampingi 

"Dengan ditetapkannya 3 tersangka itu kan menunjukan penyidik bekerja dengan baik. Kita dukung mereka untuk menuntaskan kasus ini. Sehingga hak korban kembali," ungkapnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 1,8 triliun itu. 

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/****/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads