Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing pada Jumat, 20 Oktober 2023 silam-Istimewa-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing pada Jumat, 20 Oktober 2023 silam.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani mengatakan, kepala dinas yang menjadi tersangka merupakan Tihar Sopian.
BACA JUGA:Hari ke-5 Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Helikopter Water Boombing Hilir Mudik
"Penyidik Gakkum LH menetapkan TS yang berusia 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 sebagai tersangka," ujar Rasio dalam keterangannya, Sabtu, 7 Desember 2024.
Penetapan Tihar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.
BACA JUGA:TPA Rawa Kucing Tangerang Terbakar, Ratusan Petugas Dikerahkan, 24 Jam Belum Padam
"Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tuturnya.
Selain itu, penyidik Gakkum LHK juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Termasuk pihak lain yang ikut terkait.
Pasalnya hukuman terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sangat berat.
"Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini masih banyak TPA yang dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
BACA JUGA:Lolly Klarifikasi Soal Tuduhan Hamil dari Testpack Garis Dua di Medsos
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: