Panggilan Perdana Mangkir, Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk Tersangka Mafia Tanah di Jakut Senilai Rp 1,8 Triliun

Panggilan Perdana Mangkir, Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk Tersangka Mafia Tanah di Jakut Senilai Rp 1,8 Triliun

Polda Metro Mulai Periksa Tersangka Mafia Tanah di Jalan Yos Sudarso Senilai Rp 1,8 Triliun-M. Ichsan-

BACA JUGA:Pakar Komunikasi Sebut Pertemuan AHY-Puan Sebagai Simbolis Rekonsiliasi Politik

"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Dalam surat ini, tiga tersangka tersebut berinisial MD, YS dan TP. Ketiga disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejati DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Permintaan Keluarga Pilot Susi Air, OPM: Waktunya Tinggal Dua Bulan

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.

Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

BACA JUGA:Alasan Sakit Ginjal, Amanda Tak Akan Hadiri Sidang Mario Dandy

Laporan Muckhsin diterim oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/***/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," kata Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 23 Mei 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: