Ditetapkan Jadi Tersangka, Donny Tri Istiqomah Tak Berencana Ajukan Praperadilan

Ditetapkan Jadi Tersangka, Donny Tri Istiqomah Tak Berencana Ajukan Praperadilan-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) yang merupakan tersangka dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, tidak berencana mengajukan gugatab praperadilan.
"Sampai detik ini saya belum ada niatan untuk melakukan praperadilan. Fokus pada pembuktian di persidangan nanti," kata Donny di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Datangi Istana, Muzani Bahas HUT Gerindra hingga Kajian Tata Negara MPR ke Prabowo
Saat ini ia dan kuasa hukumnya sedang fokus pada proses pembuktian pokok perkara yang dituduhkan.
Donny menegaskan bahwa tak terlibat dalam suap-menyuap yang turut menyeret Sekjen PDI Perjuangan tersebut.
"Intinya, saya tidak terlibat dalam kasus suap. Tetapi begini, ini karena ranah penyidik menyangkut pokok perkara, biar penyidik memiliki bukti-bukti sendiri yang tidak mungkin boleh diungkap. Saya pun juga mungkin punya bukti-bukti lain yang tidak boleh saya ungkap juga," tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka di kasus buron Harun Masiku.
BACA JUGA:KPK Pastikan Kasus Korupsi LPEI Tak Bentrok dengan Kortastipikor Polri
BACA JUGA:Yuk Dukung Jagoanmu! Nonton Indonesian Idol Season 13 Babak Spektakuler Show 2 Malam ini
Tak hanya itu, Hasto juga jadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Berdasarkan pantauan disway.id, Donny selesai menjalani pemeriksaan sekitar 15.20 WIB. Selama kurang lebih 4 jam ia diperiksa.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: