KPK Pastikan Kasus Korupsi LPEI Tak Bentrok dengan Kortastipikor Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi pastikan penyidikan perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak berbenturan dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan penyidikan perkara Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak berbenturan dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri.
"Untuk debiturnya tidak berbenturan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Senin, 3 Februari 2025.
Tessa menambahkan bahwa KPK, tidak akan berkomunikasi dengan Polri dalam kasus korupsi LPEI.
BACA JUGA:Tiga Gudang di Tambun Selatan Ludes Terbakar Si Jago Merah, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI, Melibatkan PT DST dan MIF
"Tidak ada, karena tidak sama debiturnya," ujarnya.
Sebelumnya, diketahui Polri sudah melakukan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016.
Adapun, kerugian negara ditaksir mencapai 43.617.739 dolar AS atau setara Rp 710 miliar.
Dalam hal ini, KPK mengusut kasus ini menyusul aduan pada 10 Mei 2023. Lalu, pada 19 Maret 2024 KPK meningkatkannya menjadi penyidikan dan telah mencegah tujuh orang ke luar negeri.
KPK juga telah menetapkan 7 orang tersangka dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN.
BACA JUGA:Tersangka Donny Tri Istiqomah Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Hasto-Harun
Penyidik menduga ada modus 'tambal sulam' atau gali lubang tutup lubang. Penerima pinjaman membayar kreditnya dengan pinjaman baru.
Penyidik menduga pihak debitur mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
