Tersangka Donny Tri Istiqomah Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Hasto-Harun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Donny Tri Istiqomah (DTI).-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Donny Tri Istiqomah (DTI).
Berdasarkan pantauan Disway.id, Donny hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Ia mengenakan baju berwarna merah terlihat sedang menunggu di ruang tunggu di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.05 WIB.
BACA JUGA:Pendaftaran PKN STAN 2025 Kapan Dibuka? Intip Bocoran Tahapan Seleksi dan Jadwalnya
BACA JUGA:Sambil Rebahan! Ambil Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Hari ini, Syaratnya Cuma Tap Tap Layar
Politisi PDIP ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus tersangka dalam perkara yang dimaksud.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DTI Advokat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 3 Februari 2025.
Dalam pengembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.
BACA JUGA:Link Live Streaming Arema FC vs Bali United, Singo Edan Waspadalah!
Tak hanya itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan, bahkan Sekjen PDIP ini diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Terhadap penetapan tersangka ini, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana harusnya dilaksanakan pada 21 Januari.
Hanya saja, Hakim Djumyanto memutuskan menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
BACA JUGA:8 Busana Terbaik di Grammy Awards 2025, Taylor Swift Meriah, Lady Gaga Penuh Drama
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
