Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI, Melibatkan PT DST dan MIF
Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST dan MIF-Dok. Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.
Kakortas Tipidkor Irjen Cahyono Wibowo mengatakan kasus korupsi pembiayaan LPEI melibatkan PT Duta Sarana Technology (PT DST), serta PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016.
Cahyono mengatakan LPEI pada 2012-2014 telah melakukan permufakatan dengan PT DST, sehingga terjadi pemberian pembiayaan kepada PT DST dengan proses yang menyimpang dari pedoman atau prosedur pemberian kredit yang berlaku di LPEI.
BACA JUGA:Dosen ASN Seluruh Indonesia Demo di Patung Kuda: Tukin Harga Mati!
"Proses pemberian pembiayaan menyimpang dari pedoman/prosedur pemberian kredit yang berlaku di LPEI, akibatnya pekerjaan fiktif disetujui oleh pemutus kredit. Uang hasil pencairan digunakan bukan untuk kepentingan sesuai pengajuan dan keputusan kredit yang berakibat kredit macet sebesar Rp. 45.000.000.000,- dan USD 4.125.000," kata Cahyono dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.
Selanjutnya, pihak direksi dan staf PT DST berupaya menyelesaikan kredit macet dengan skema novasi alias mencari debitur yang bisa melunasi utang.
Akhirnya, disepakati PT MIF yang akan mengambil alih kredit PT DST dan akan membayar lunas kredit tersebut.
"Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut. Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya," ungkap Cahyono.
BACA JUGA:Dosen ASN Seluruh Indonesia Demo di Monas, Tanpa Tukin Indonesia Emas Berubah Cemas!
BACA JUGA:Cara Beli Gas LPG 3 Kg Setelah Pengecer Dilarang Jualan per 1 Februari 2025, Modal KTP Beres!
Cahyono menjelaskan berdasarkan kesepakatan novasi tersebut, pada tahun 2014 s/d 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47.500.000.00.
"Yang mana proses pemberian pembiayaannya menyimpang atau terjadi perbuatan melawan hukum yaitu penyimpangan pada proses analisa permohonan sampai dengan perjanjian pembiayaan disetujui, sehingga permohonan dengan data palsu terus berproses padahal seharusnya dihentikan," jelasnya.
Selain itu, juga terjadi penyimpangan pada proses pencairan dan monitoring kolektabilitas Pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
