Isi Petitum Praperadilan Hasto Kristiyanto: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah!

Tim Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinyatakan tak sah secara hukum.-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinyatakan tak sah secara hukum.
Petitum tersebut dinyatakannya saat membacakan permohonan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Tim Hasto Kristiyanto Siap Buktikan Status Tersangka Dipaksakan!
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Bocor
"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (kubu Hasto) untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (KPK) yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon," kata Maqdir pada Rabu, 4 Februari 2025.
Ia juga meminta Hakim tunggal Djumyanto untuk menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Maqdir meminta pula agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dinyatakan tak sah.
"Lalu, meminta untuk memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024," jelasnya.
"Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapka Pemohon sebagai tersangka," tambahnya.
BACA JUGA:Tersangka Donny Tri Istiqomah Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Hasto-Harun
Maqdir juga meminta agar larangan berpergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh KPK terhadap Hasto yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Hasto dinyatakan tidak sah.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," pungkasnya.
Agenda sidang itu sebelumnya ditunda pada Selasa, 21 Januari 2025, lalu. Namun, pihak termohon yakni KPK tak hadir ke persidangan di PN Jaksel.
"Sidang perkara Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, agenda pemanggilan termohon," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: