Sidang Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Bocor
Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK dalam permohonan Praperadilannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK dalam permohonan Praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut ada kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang kemudian menjadi bola salju pemberitaan besar.
“Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) melalui Surat Pemberitahuan, dimulainya Penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal," ujar Ronny di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Kepala Sekolah Bongkar Dana BOS Cair Sering Dipalak Oknum Berkedok LSM: Suka Paksa Jual Barang!
"Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar,” sambungnya.
Menurut Ronny, pemberitaan tersebut mengganggu Hasto saat merayakan Natal bersama keluarga yang membuat kegaduhan di publik.
“Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ronny nenduga soal penetapan tersangka kliennya oleh KPK merupakan balasan karena sikap yang bersangkutan selalu mengkritik keras kebijakan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi," ucap Ronny.
BACA JUGA:2 Pejabat KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Hasto
BACA JUGA:Usulan Herman Khaeron: Pengecer Gas LPG 3Kg Jadi Sub Pangkalan Agar Distribusi Merata
"Yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,” lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika meyakini proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto telah dilalui sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: