Sidang Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Bocor
Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK dalam permohonan Praperadilannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan-disway.id/Ayu Novita-
“Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
BACA JUGA:Detik-detik Truk Galon Hantam Gerbang Tol Ciawi hingga Tewaskan 8 Orang
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025 tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
BACA JUGA:Sosok Pejabat Penerbit Sertifikat Tanah Pagar Laut Bekasi Diungkap Nusron
BACA JUGA:11 Mobil dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Disita KPK
Tim penyidik pada Selasa, 7 Januari 20205 juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: