Akhirnya, Polisi Tetapkan Vadel Badjideh Sebagai Tersangka Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani!

Polisi menetapkan Vadel Badjideh (VA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan Lolly, yang merupakan anak Nikita Mirzani-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menetapkan Vadel Badjideh (VA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan Lolly, yang merupakan anak Nikita Mirzani.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana UPH Kritisi Hak Imunitas Jaksa: Bisa Kebal Tindak Pidana, Harus Dihilangkan
BACA JUGA:Sumpah Advokat Dibekukan MA, Razman Ngaku Belum Terima Surat Resminya
"Hari ini atau malam ini penetapan VA sebagai tersangka pasti melewati tahap-tahap ya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan pada Kamis malam, 13 Februari 2025.
Nurma menjelaskan bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIB, VA telah diperiksa sebagai saksi dengan lebih dari 53 pertanyaan selama kurang lebih 4 hingga 5 jam, dengan istirahat di tengah proses.
"Kemarin sudah dipanggil bersurat atau sah kepada saudara VA untuk hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Nurma.
Setelah gelar perkara yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, VA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Akan Sekolahkan Lolly ke Luar Negeri Lagi, Tunggu Vadel Badjideh Masuk Penjara?
Proses ini disaksikan oleh Wasidik, Dirkrimum Polda Metro Jaya, serta unit-unit terkait dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka? Karena kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi dan ahli, termasuk visum," jelas Nurma.
Vadel akan dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.
BACA JUGA:Razman Nasution Ingin Adopsi Lolly Sebagai Anak Asuh, Vadel Badjideh Girang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: