Astaghfirullah! Oknum Wartawan Dibekuk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur di Subang

Astaghfirullah! Oknum Wartawan Dibekuk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur di Subang

Seorang pria berinisial AK (41) yang diketahui berprofesi sebagai wartawan salah satu media online, ditangkap diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dibekuk Polda Jawa Barat-Istimewa-

SUBANG, DISWAY.ID - Seorang pria berinisial AK (41) yang diketahui berprofesi sebagai wartawan salah satu media online, ditangkap diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang di rumah pelaku, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Daftar Penerima Bantuan Bansos BLT 2025 Rp900.000, Cek Nama Kamu di DTSEN

BACA JUGA:Mitos atau Fakta Kalau Durian Gak Aman Buat Gula Darah atau Diabetes? Ini Jawabannya

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya kepada awak media, Jumat 24 Oktober 2025.

Kronologi Kejadian

Dari hasil penyelidikan, peristiwa bejat itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

BACA JUGA:Badai Melissa Bakal Mengamuk di Karibia Tengah Hari Ini, Peringatan Dini Diumumkan

BACA JUGA:Erick Thohir Minta Publik 'Move On' dari Shin Tae-yong, PSSI Bakal Cari Juru Taktik Baru

Korban adalah seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial AT, yang bekerja di kafe tersebut dan sebelumnya dikelola oleh pelaku.

Pelaku diduga menarik tangan korban ke dalam kamar di lokasi kafe, lalu memaksanya melakukan hubungan badan. Usai kejadian, kakak korban, Irwan Kriatianto (29), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Subang. 

Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai cardigan panjang warna biru dongker,Celana panjang jeans warna abu-abu, BH warna hitam, celana dalam warna oranye, tangtop warna abu-abu dan Hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads