Dinilai Rendahkan Jurnalis, PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf

Minggu 19-07-2026,14:06 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
Dinilai Rendahkan Jurnalis, PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf

PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyesalkan  pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Proses Hukum Febrie Adriansyah Seolah Merobek KUHAP, Soroti Penetapan Tersangka

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. 

Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, dikutip Minggu 19 Juli 2026.

BACA JUGA:Nama Tan Kian di Kasus Febrie Disebut Hotman Paris: Kalau Ada Pemberi Suap, Kenapa Belum Jadi Tersangka?

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. 

Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya

Ia menjelaskan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. 

BACA JUGA:Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. 

Karena itu, lanjut dia, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: