Pakar Hukum Pidana UPH Kritisi Hak Imunitas Jaksa: Bisa Kebal Tindak Pidana, Harus Dihilangkan

Pakar Hukum Pidana UPH Kritisi Hak Imunitas Jaksa-Illustrasi/istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menyoroti hak imunitas bagi jaksa yang dinilai bisa membuat mereka 'kebal' terhadap pelanggaran tindak pidana.
Jamin menilai hak imunitas yang dimiliki jaksa dalam sistem peradilan Indonesia menimbulkan kontroversi di publik.
Pasalnya dengan hak imunitas tersebut seorang jaksa dikhawatirkan mendapat 'kekebalan' hukum, ketika terlibat dalam suatu tindak pidana.
BACA JUGA:TNI AL Bakal Perketat Pengawasan Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Bakal Dijaga Patroli dari Lantamal
BACA JUGA:Cek Nama Siswa Terdaftar Jadi Penerima Saldo Dana Bansos PIP 2025, Klik Link pip.dikdasmen.go.id
Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang sama dihadapan hukum yakni equality before the law.
"Hak imunitas Jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana," ujarnya dalam diskusi publik, Kamis, 13 Februari 2025.
Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.
"Ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada Jaksa Agung," tuturnya.
"Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan tindak pidana? bisa jadi kabur Jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu," imbuhnya.
BACA JUGA:Jasad Pria Ditemukan di Pinggir Tol Cipularang, Polisi Selidiki
Oleh karenanya, Jamin menyebut adanya hak imunitas itu justru bisa berdampak negatif karena rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: