Pakar Hukum Pidana UPH Kritisi Hak Imunitas Jaksa: Bisa Kebal Tindak Pidana, Harus Dihilangkan
Pakar Hukum Pidana UPH Kritisi Hak Imunitas Jaksa-Illustrasi/istimewa-
"Jadi tidak perlu ada izin Jaksa Agung karena secara otomatis perlindungan terhadap jabatan itu sudah ada. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu bisa digunakan ketentuan perintangan penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, Basuki selaku anggota Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia, menyebut tidak adanya mekanisme yang detail dalam UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, Basuki menilai sampai saat ini belum ada suatu alasan khusus yang membuat hak imunitas jaksa menjadi hal yang sangat mendesak dan dibutuhkan.
"Jaksa sudah difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa," tuturnya.
BACA JUGA:Intip Pembaharuan DR590X plus 2025 dan Promo Hingga 40 Persen dari Blackvue di IIMS 2025
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan PERADI Serang, Shanty Wildhaniyah menyebut adanya hak imunitas bagi seorang jaksa justru membuat rancu penegakan hukum di Indonesia.
Ia tidak menampik hak imunitas memang diperlukan ketika sedang menjalankan tugas dan profesi. Hanya saja, Shanty menyebut bukan berarti hak imunitas itu justru malah digunakan untuk bisa terlepas dari perbuatan pidana.
"Kalo melihat fenomena yang ada lebih banyak advokat yang dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tidak diperlukan," jelasnya.
Oleh sebab itu, dengan pelbagai potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi Shanty mendorong agar aturan hak imunitas yang diatur dalam UU Kejaksaan untuk dihapuskan.
"Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
