Akhirnya, Polisi Tetapkan Vadel Badjideh Sebagai Tersangka Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani!
Polisi menetapkan Vadel Badjideh (VA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan Lolly, yang merupakan anak Nikita Mirzani-Disway.id/Fajar Ilman-
Diketahui sebelumnya dalam laporan tersebut, Nikita melaporkan atas dugaan Vadel Badjideh melakukan kejahatan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan.
"Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
