Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Persoalkan Penetapan Tersangka hingga Pencegahan ke Luar Negeri
Tim Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinyatakan tak sah secara hukum.-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempersoalkan tindakan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Dalam permohonan Praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kudu Hasto mempersoalkan penetapan tersangka, penyitaan hingga pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh KPK.
BACA JUGA:Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Pertanyakan Bukti Prematur KPK
BACA JUGA:Isi Petitum Praperadilan Hasto Kristiyanto: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah!
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat membacakan petitum permohonan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Ia meminta hakim tunggal Djuyamto menyatakan tindakan KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang, tidak sesuai dengan prosedur, serta bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal.
Maqdir meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprindik nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ucap Maqdir.
BACA JUGA:DPRD Bandung Bahas Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya
Selanjutnya, Maqdir meminta hakim tunggal Djuyamto menyatakan tindakan KPK yang melarang Hasto bepergian ke luar negeri adalah tidak sah.
Ia minta agar dalam waktu 3x24 jam KPK mengembalikan pada keadaan semula sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon,” ungkap dia.
Ia juga meminta agar penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dinyatakan tidak sah. Hal ini agar segala hak hukum Hasto dipulihkan.
BACA JUGA:OC Kaligis Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum AKBP Bintoro, Tangani Gugatan Perdata
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
