DPRD Bandung Bahas Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya

DPRD Bandung Bahas Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia (Pansus) 4 kini tengah membahas Raperda Tentang Pengelolaan Cagar Budaya. --Istimewa

BANDUNG, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia (Pansus) 4 kini tengah membahas Raperda Tentang Pengelolaan Cagar Budaya. 

Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama,A.Md mengatakan, raperda ini merupakan revisi dari raperda sebelumnya, yang diharapkan bisa lebih melindungi keberadaan bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Bangunan cagar budaya harus segera diverifikasi dan disahkan, agar ada aturan yang melindunginya,  sehingga keberadaannya lebih terawat.

"Kita punya banyak bangunan cagar budaya di Kota Bandung, sayangnya tidak semua kondisinya baik, karena memang belum ada payung hukum yang melindunginya. Ditambah dengan kesadaran masyarakat yang masih minim terkait kelestarian bangunan caga budaya," ujar Ahmad.

BACA JUGA:Aturan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Diubah, DPRD Jakarta Siap Dampingi Masyarakat

Ahmad mengatakan, di Kota Bandung setidaknya ada 1700 bangunan cagar budaya, namun sayangnya hanya sekitar 200 bangunan yang sudah dinyatakan secara sah oleh Pemkot Bandung sebagai bangunan cagar budaya. Sementara sisanya, masih belum disahkan, sehingga masih banyak yang terbengkalai.

"Berdasarkan catatan, baru sekitar 200 bangunan yang masuk bangunan cagar budaya. Dan itu menjadi PR kita untuk segera melakukan pendataan, agar seluruh bangunan bisa terawat dan terpelihara," bebernya.

Menurut Ahmad, upaya untuk pelestarian bangunan cagar budaya ini harus dikawal.

BACA JUGA:Pansus 2 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Beberapa komponen pelestarian bangunan cagar budaya antara lain perawatan fisik dan infrastuktur bangunan.

"Nah untuk merawat bangunan, tentunya dibutuhkan anggarannya. Itu merupakan hal yang harus diundangkan. Karena tanpa anggaran yang memadai, tentunya pemeliharaan yang baik tidak akan tercapai," tambah Ahmad.

Yang kemudian juga dinilai krusial, lanjut Ahmad, adalah tedak adanya ahli dalam bidang bangunan cagar budaya.

Sehingga, tidak ada yang membantu memverifikasi dan merekomendasikan apakah satu bangunan masuk bangunan cagar budaya atau tidak.

BACA JUGA:Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda SOTK Tentang Pembentukan BPBD

"Kota Bandung tidak punya ahli dalam bangunan cagar budaya, sehingga harus segera dicarikan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads