Aturan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Diubah, DPRD Jakarta Siap Dampingi Masyarakat

Aturan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Diubah, DPRD Jakarta Siap Dampingi Masyarakat

Antrean panjang pembelian tabung gas subsidi LPG 3 Kg--Tiktok

JAKARTA, DISWAY.ID - Fenomena antrean pembelian gas elpiji 3 kg yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menarik perhatian banyak pihak.

Sejak diberlakukannya aturan baru pada 1 Februari 2025, pemerintah memutuskan bahwa distribusi LPG 3 kg dari Pertamina hanya akan sampai ke pangkalan gas, menyebabkan warga Jakarta kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.

BACA JUGA:Bahli Akui Ada Oknum Pengecer yang Mark Up Harga LPG 3 Kg: Seharusnya Rp18 Ribu Jadinya Rp25-Rp30 Ribu

BACA JUGA:Disinggung Kapan Bertemu Prabowo, Bahlil Irit Bicara: Sudahlah, Gue Lagi Urus Gas!

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi DKI Jakarta, Andri Santosa, menyatakan bahwa fenomena ini akan menjadi bahan kajian dan evaluasi bersama, terutama dari sisi pembuat kebijakan.

"Kebijakan ini pada dasarnya diambil pemerintah untuk kebaikan masyarakat. Fenomena yang muncul di masyarakat tentunya pemerintah tidak akan menutup mata," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa 4 Febuari 2025.

Andri menambahkan bahwa pihaknya sebagai wakil rakyat di tingkat daerah akan mendampingi masyarakat dalam menyikapi kebijakan tersebut.

"Kami akan mengkomunikasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Energi serta Dinas UMKM di tingkat Provinsi DKI Jakarta untuk mencari solusi," ucapnya.

BACA JUGA:Kisruh Gas LPG 3 Kg, Ketua Banggar DPR: Sebagian Pihak Memanfaatkan Kepanikan!

BACA JUGA:Viral! Cek Fakta Ibu-ibu Protes Tidak Bisa Beli Gas di Cipondoh

Dalam penjelasan lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa pengecer bisa tetap menjual gas elpiji 3 kg dengan syarat mengurus beberapa dokumen, termasuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Setelah memiliki NIB, pengecer bisa menghubungi agen LPG Pertamina untuk melanjutkan proses menjadi pangkalan resmi," ujarnya.

Bagi pengecer yang belum memiliki NIB, Andri mengimbau agar segera membuatnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman www.oss.go.id, yang dapat dilakukan secara mandiri dan gratis.

"Setelah data terisi lengkap, klik 'Proses NIB' dan 'Izin Usaha'," jelas Andri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads