PAM Jaya Diminta Lakukan Sosialisasi Tarif Air secara Masif, DPRD: Jangan Sampai Polemik Ini Berlarut

DPRD DKI Jakarta meminta PAM Jaya lakukan sosialisasi tarif dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 yang menimbulkan polemik -Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, dan menuai berbagai tanggapan, terutama terkait transparansi dan sosialisasi tarif air minum yang dirasa masih minim.
BACA JUGA:Pramono Tegaskan PAM Jaya Marketnya Besar, Sudah Pantas IPO
BACA JUGA:Kejar Target Layanan, Pramono Dorong PAM Jaya Segera IPO: Lepas Saham 20 Persen
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, menekankan pentingnya sosialisasi dan komunikasi yang lebih masif dari pihak PAM Jaya kepada masyarakat.
Ia menyebut bahwa perbedaan persepsi antara kenaikan dan penyesuaian tarif harus dijelaskan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Ini ada opini yang perlu dikomunikasikan dengan baik. Antara kenaikan dan penyesuaian tarif PAM sama-sama mengacu pada perubahan tarif berdasarkan Keputusan Gubernur. Saya harap polemik ini jangan sampai berlarut-larut,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Golkar DKI Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
BACA JUGA:Air Sering Keruh dan Berbau? Ini Penyebabnya Menurut PAM Jaya
Andri menambahkan bahwa sejak awal tahun 2025, masyarakat sudah menyuarakan keberatan atas penyesuaian tarif air minum tersebut.
Untuk itu, ia meminta PAM Jaya membuka ruang komunikasi dan aktif mengedukasi masyarakat tentang dasar penetapan tarif yang digunakan.
“Tarif Air Minum PAM Jaya sebagaimana disampaikan belum mengalami kenaikan selama 17 tahun. Pentingnya sosialisasi karena PAM Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pada tahun 2030 Jakarta seluruhnya sudah terlayani air melalui sambungan perpipaan,” lanjut politisi muda Partai Golkar ini.
“Namun jika masalah tarif masih memicu polemik maka berpotensi mengganggu percepatan dalam mencapai target tersebut,” ucapnya.
Sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2024, proses penetapan tarif PAM Jaya seharusnya dilakukan dengan prinsip transparansi.
Hal ini mencakup penyerapan aspirasi pelanggan dan penyampaian informasi perhitungan tarif kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: