Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Pertanyakan Bukti Prematur KPK

Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Pertanyakan Bukti Prematur KPK

Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Pertanyakan Bukti Prematur KPK -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan soal bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menersangkakan kliennya terbilang prematur.

"Kami melihat bahwa bukti yang ada ini, sangat prematur tentunya. Dalam hal ini kami melihat bahwa ini lebih banyak aspek non hukumnya daripada aspek yuridisnya," kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

BACA JUGA:2 Pejabat KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Hasto

BACA JUGA:11 Mobil dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Disita KPK

Ia menyebut, pihaknya siap dengan bukti dan saksi untuk agenda sidang berikutnya. Ronny juga sempat menyinggung soal pengambilan barang pribadi milik staf pribadi Hasto yang bernama Kusnadi.

"Perlu diketahui oleh publik, ketika saudara Kusnadi diambil properti pribadinya menurut kami bisa melalui prosedur hukum yang ada," lanjutnya.

Ronny berharap dalam praperadilan ini ia dapat menguji kepastian hukum terhadap kliennya. 

"Tentunya kita dalam hal ini ingin bahwa proses pengadilan yang fast trial, asas fast trial. Yakni cepat, sederhana, dan murah tentunya ini bisa tercapai," pungkasnya.

BACA JUGA:Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjpsoemarno Digeledah KPK Buntut Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

BACA JUGA:KPK Sita Uang dan Jam saat Geledah Rumah Politikus Partai NasDem Ahmad Ali

Diketahui, Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

Hasto menggugat penetapan tersangka dirinya dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.

Agenda sidang itu sebelumnya ditunda pada Selasa, 21 Januari 2025, lalu. Namun, pihak termohon yakni KPK tak hadir ke persidangan di PN Jaksel.

"Sidang perkara Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, agenda pemanggilan termohon," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads