KPK Sita Uang dan Jam saat Geledah Rumah Politikus Partai NasDem Ahmad Ali

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Anggota DPR RI fraksi NasDem, Ahmad Ali kawasan Jakarta Barat.
Hasilnya sejumlah barang bukti seperti uang hingga barang mewah.
"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 4 Februari 2025.
BACA JUGA:KPK Pastikan Biro Hukumnya Hadiri Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Tessa mengatakan untuk barang bukti uang tunai, terdapat mata uang rupiah dan asing dengan nilai yang belum diketahui.
"Kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi," kata Tessa.
Tessa meluruskan informasi penggeledahan tersebut berkaitan dengan gratifikasi Rita Widyasari, bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Staf Admin DPR RI Komisi XI Dipanggil KPK Buntut Kasus Kasus CSR BI
"Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu gunakan tpk gratif metrik ton ya, bukan yang TPPU ya," pungkasnya.
Lembaga antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
BACA JUGA:Kasus Hasto-Harun, KPK Minta Imigrasi Cekal Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri
Diketahui, sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: