Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Persoalkan Penetapan Tersangka hingga Pencegahan ke Luar Negeri
Tim Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinyatakan tak sah secara hukum.-Disway.id/Ayu Novita-
“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” kata Maqdir.
“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: