KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bukan Respons Kritik Pemerintah

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bukan Respons Kritik Pemerintah

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Bung Karno Mengajarkan, Sebuah Perjuangan Perlu Pengorbanan!---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka adalah langkah yang diambil berdasarkan prosedur hukum yang sah dan bukan sebagai respon terhadap kritik terhadap kebijakan pemerintahan Joko Widodo.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Lawan KPK di Sidang Praperadilan

BACA JUGA:Alasan Dua Pejabat KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Hasto Diungkap Asep Guntur Rahayu

Iskandar menanggapi argumen yang disampaikan oleh kubu Hasto yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebagai balasan atas kritik keras terhadap pemerintahan Jokowi, termasuk isu perayaan Natal yang dianggap gaduh.

Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak relevan.

"Sebenarnya (Argumen kubu Hasto tersebut) merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," tegas Iskandar dalam persidangan.

BACA JUGA:Tim Hukum Sebut KPK Jadikan Hasto Tersangka Karena Sering Kritik Jokowi

BACA JUGA:Kubu Hasto Ubah Petitum Gugatan Praperadilan, Biro Hukum KPK Keberatan!

Iskandar juga mengkritik upaya pembelaan yang dilakukan kubu Hasto.

Ia menyatakan bahwa argumen yang diajukan dapat menyesatkan dan mengaburkan prinsip-prinsip hukum.

"Berkenaan dengan dalil-dalil demikian, maka jelas kuasa Termohon tidak akan menanggapinya dan tentunya Yang Mulia Hakim Praperadilan akan mempertimbangkan dengan bijaksana dan adil," ujar Iskandar.

Tim Biro Hukum KPK juga membantah tuduhan bahwa penetapan tersangka Hasto dilakukan secara terburu-buru pasca pelantikan pimpinan baru KPK pada 20 Desember 2024.

Iskandar menegaskan bahwa segala langkah yang diambil oleh KPK adalah sesuai dengan koridor hukum yang objektif dan berdasarkan fakta yang ada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads