Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Lawan KPK di Sidang Praperadilan

Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Lawan KPK di Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku menyiapkan 42 bukti untuk menunjukkan bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku menyiapkan 42 bukti untuk menunjukkan bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Ia menjelaskan sebanyak 42 bukti tersebut disiapkan untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Total ada 42 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka Hasto dipaksakan, dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum,” kata Ronny dalam keterangannya, Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:5 Kontroversi Natalius Pigai, Menteri HAM Dinilai Nggak Pernah Kerja hingga Dirujak Netizen Gegara Flexing!

BACA JUGA:Kades Kohod tak Tampak Batang Hidungnya di Bareskrim Terkait Pagar Laut, Ditagih Kejagung Juga Tak Serahkan Ini

Lebih lanjut, Politisi PDIP itu mengungkapkan bahwa 42 bukti tersebut meliputi dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sebelumnya.

Selain itu, bukti tersebut juga mencakup Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK.

“Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang pra peradilan ini forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto, agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu,” ujar Ronny.

Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

BACA JUGA:Selain Habisi Penagih Hutang Bank Keliling, Kepolisian Ungkap Sosok Lain yang Menjadi Korban Pelaku

BACA JUGA:Prabowo Kasih Sinyal Reshuffle Kabinet, Dasco: Warning Bagi Menteri Tak Bekerja untuk Rakyat

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads