Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Lawan KPK di Sidang Praperadilan

Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Lawan KPK di Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku menyiapkan 42 bukti untuk menunjukkan bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah-disway.id/Ayu Novita-

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

BACA JUGA:Korban Lain Dari Pembunuh Penagih Hutang Bank Keliling Bekasi Diungkap Kepolisian

BACA JUGA:Alasan Dua Pejabat KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Hasto Diungkap Asep Guntur Rahayu

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025, tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim penyidik pada Selasa, 7 Januari 2025 telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads