Kubu Hasto Ubah Petitum Gugatan Praperadilan, Biro Hukum KPK Keberatan!

Kubu Hasto Ubah Petitum Gugatan Praperadilan, Biro Hukum KPK Keberatan!

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan usai Hasto merubah petitum dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membacakan petitum gugatan praperadilan kliennya. Dalam petitumnya itu disebutkan ada beberapa perubahan sebanyak dua kali.

Setelah dilakukan pembacaan petitum tersebut, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan. 

BACA JUGA:Tok! Tata Tertib Direvisi, DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK hingga Hakim MK

BACA JUGA:KPK Minta Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Konsultasi soal Keinginannya Berobat ke LN

Tak hanya itu, Biro Hukum KPK mengaku baru menerima perbaikan atas perubahan petitum Hasto.

"Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima baru saja disampaikan ini," kata Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Rabu, 5 Februari 2025.

Lebih lanjut, KPK meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban atas petitum tersebut. 

Ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perbaikan atas perubahan petitum itu ke Pimpinan KPK lebih dulu.

BACA JUGA:Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Pertanyakan Bukti Prematur KPK

BACA JUGA:Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjpsoemarno Digeledah KPK Buntut Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

"Kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa termohon," jelasnya.

Hakim tunggal Djuyamto menjawab keresahan Tim Hukum KPK dengan memberikan kelonggaran waktu untuk menyusun jawaban tertulis. Kemudian, Hakim meminta hal ini tidak menjadi perdebatan lagi.

"Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam," ucap hakim.

Tim Biro Hukum KPK kembali menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum permohonan Hasto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads