Penggelesahan BPN Jatim, KPK Temukan Uang Dollar Singapura dan US

Minggu 27-09-2026,16:47 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
Penggelesahan BPN Jatim, KPK Temukan Uang Dollar Singapura dan US

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang pesahan Dollar Singapur dan Dollar US dalam penggeledahan di BPN Jatim, terkait dugaan suap yang melilit sejumlah pihak, termasuk Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang pesahan Dollar Singapur dan Dollar US dalam penggeledahan di BPN Jatim, terkait dugaan suap yang melilit sejumlah pihak, termasuk Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri.

"Dalam temuan uang-uang tersebut diantaranya ada lembaran SGD dan USD," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 27 September 2026.

BACA JUGA:Sugiono di PBB: Ketahanan Nasional Fondasi Kawasan Stabil dan Dunia yang Tangguh

Ia meyampaikan, temuan menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas. 

"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," katanya.

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi penting. Sebab, tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya. 

"Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap," tegasnya.

BACA JUGA:Pokémon Rayakan 30 Tahun dengan Cara Tak Biasa, Hadir dalam Dua Varian Pop Mie

Karena tentunya masyarakat menginginkan penyelenggaran pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan ini, dapat dijangkau dengan mudah, cepat, murah, dan berkeadilan.

"Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku," tutupnya.

Diketahui, KPK lebih dulu menggeledah BPN Kota Mojokerto yang dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti. Yetty ternyata merupakan istri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri yang sudah berstatus salah satu tersangka dalam perkara HGB.

BACA JUGA:Gus Ipul: Lawan Para Pembual, Saatnya Fitnah Diuji di Hadapan Hukum

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: