Penggelesahan BPN Jatim, KPK Temukan Uang Dollar Singapura dan US

Minggu 27-09-2026,16:47 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
Penggelesahan BPN Jatim, KPK Temukan Uang Dollar Singapura dan US

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang pesahan Dollar Singapur dan Dollar US dalam penggeledahan di BPN Jatim, terkait dugaan suap yang melilit sejumlah pihak, termasuk Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri.-Istimewa-

KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

BACA JUGA:Sinopsis Drama China Irreplaceable, Kisah Cinta Rumit Zhao Jin Mai dan Wei Daxun

Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. 

Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Rizky.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: