Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik atas Laporan Shandy Purnamasari, Isa Zega: Biasa Saja!

Selebgram Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari di Polda Jawa Timur-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Selebgram Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari di Polda Jawa Timur.
Meski menghadapi kasus hukum, Isa Zega terlihat santai dan menanggapi statusnya sebagai tersangka dengan nada ringan.
BACA JUGA:Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pelemparan Batu dan Penusukan Pria di Ciputat
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dipanggil Polres Jaksel, Terkait Laporan Isa Zega?
“Biasa saja, ini bukan sesuatu yang baru bagi saya. Saya sudah sering menghadapi masalah seperti ini,” ujar Isa Zega kepada awak media, Jumat 24 Januari 2025.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresiber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan setelah menerima laporan Shandy, Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan.
"Tentunya kami terus melakukan proses penyidikan. Alat bukti kami lengkapi dan apabila nanti diperlukan pemeriksaan tambahan, kami akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan," ujar Charles
Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, salah satu pengusaha kecantikan terkemuka di Indonesia.
BACA JUGA:Awal Mula Perseteruan Isa Zega VS Lucinta Luna Ternyata Berawal dari Narkoba
Dalam laporannya, Shandy menyebut unggahan tersebut berisi tudingan yang tidak berdasar dan merusak reputasinya di publik.
Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ancaman hukuman atas pelanggaran ini maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: