Kasus Antam, KPK Panggil Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar yang Jadi Tersangka

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar pada hari ini.
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017.
BACA JUGA:KPK Pastikan Kasus Korupsi LPEI Tak Bentrok dengan Kortastipikor Polri
BACA JUGA:Tersangka Donny Tri Istiqomah Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Hasto-Harun
“Hari ini (03/02), KPK menjadwalkan pemeriksaan digaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 3 Februari 2025.
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Siman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, ia tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Siman.
Diketahui, Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK.
BACA JUGA:Eks Penyidik Ingatan KPK Penahanan Paulus Tannos di Singapura Sisa Sebulan Lagi
BACA JUGA:KPK Pastikan Biro Hukumnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ia diduga memberikan suap kepada mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Dodi Martimbang.
Namun, Sinam kemudian menang saat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK sehingga status tersangkanya gugur.
Kemudian, KPK kembali menetapkan status tersangka kembali kepada Siman 5 Juni 2023.
Hingga saat ini lembaga antirasuah belum melakukan penahanan terhadap Siman hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: