KPK Pastikan Biro Hukumnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KPK memastikan Biro Hukumnya akan menghadiri sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada 5 Februari 2025 mendatang-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Biro Hukumnya akan menghadiri sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 pada Rabu, 5 Februari 2025.
"Kemungkinan besae akan hadir, Biro Hukum KPK, tapi untuk pastinya, kita tunggu ya hari H, tapi informasi yang saya dapatkan Biro Hukum akan hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Sabtu, 1 Februari 2025.
BACA JUGA:Oligarki dalam Program Food Estate, Ekonom: Rugikan Masyarakat!
BACA JUGA:KPK Ikut Tangani Dugaan Korupsi Pagar Laut, Tessa Mahardhika: Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung
Tessa menegaskan bahwa KPK akan tetap melanjutkan penyidikan sebuah perksra, meski terdapat gugatan praperadilan yang diakukan seorang tersangka.
"Praperadilan bukan alasan untuk menunda atau menghentikan proses penyidikan," ujar Tessa.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Keputusan tersebut diambil lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan.
Adapun, sebelumnya KPK telah bersurat mengenai penundaan tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Aguan Dilaporkan Eks Komisaris KPK
“Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” ujar hakim pada Selasa, 21 Januari 2025.“
Jadi, kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari),” sambungnya.
Setelah tawar menawar antar Hakim dan kubu PDIP, Ronny pun setuju dengan itu.
“Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” tutup hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: