Status Tersangka Firli Bahuri Tak Cukup Bukti, Ahli Hukum Sebut Pelanggaran Hak Asasi

Status Tersangka Firli Bahuri Tak Cukup Bukti, Ahli Hukum Sebut Pelanggaran Hak Asasi

Firli Bahuri Sudah Berkali-kali di Periksa, Ahli Hukum Soroti Polisi Tak Jalankan Petunjuk Jaksa-dok Disway-

JAKARTA,DISWAY.ID - Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bukan hanya menjadi korban rekayasa kasus karena penetapan status tersangka terhadapnya tidak dilakukan sesuai hukum acara.

Prof Romli menjelaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka minimal harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan standar-standar operasional hukum acara.

BACA JUGA:Firli Bahuri Sudah Berkali-kali diperiksa, Ahli Hukum Soroti Polisi Tak Jalankan Petunjuk Jaksa

BACA JUGA:Firli Bahuri Akhirnya Bakal Diperiksa, Lagi!

Sedangkan dalam hal ini Firli, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 123 orang saksi namun tidak satupun di antaranya saksi sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bukan rekayasa lagi, kelihatan bahwa (penyidik Polda Metro Jaya) memang zalim," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran kepada wartawan pada Rabu, 27 November 2024.

"Petunjuk Jaksa perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sesuai KUHAP, saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tetapi sampai saat ini tidak ada. Ini artinya status tersangka Pak Firli tidak ada bukti yang cukup menurut Jaksa," sambungnya.

Lebih lanjut, Prof Romli menegaskan bahwa tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka tanpa dua alat bukti permulaan merupakan pelanggaran hak asasi.

Dalam hal ini, ia mengigatkan bahwa sebagai objek hukum, sesuai BAB 10a UUD 1945, hak-hak asasi Firli harus dihormati dan bukan malah dirampas oleh kepolisian.

BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Terus Dilanjutkan, Dirkrimsus PMJ: Akan Selesai pada Waktunya

BACA JUGA:Pencekalan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Diperpanjang, Paspor Dicabut Sementara

"Perbuatan polisi secara hukum tidak dibenarkan. Itu namanya merampas kebebasan bergeraknya seseorang. Dengan status tersangka kan dia dicekal, dicekal kan merampas kebebasan seseorang antara lain dia nggak bisa pergi kemana-mana, ke luar negeri nggak bisa," ujar Romli.

Diketahui, sejak Firli ditetapkan tersangka pasa 22 November 2023, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli.

Kemudian, berkas perkara sudah empat kali dikembalikan jaksa ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum memenui syarat teril. Adapun berkas Firli juga terakhir telah dikembalikan pada 2 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads