Kasus Firli Bahuri Terus Dilanjutkan, Dirkrimsus PMJ: Akan Selesai pada Waktunya
Kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo ditegaskan masih terus berlanjut.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo ditegaskan masih terus berlanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan kasus tersebut masih aktif dan terus berkembang.
"Penanganan perkara ini masih terus berlangsung, dan sampai saat ini tidak ada kendala atau hambatan yang berarti. Proses penyidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya kepada awak media, Rabu 20 November 2024.
BACA JUGA:7 Contoh Puisi untuk Hari Guru 2024 yang Menyentuh Hati, Sederhana tapi Bikin Terharu!
BACA JUGA:Apple Siap Investasi Rp1,7 Triliun Demi Jual iPhone 16 di Indonesia, Strategi Baru?
Diungkapkannya, pihaknya tengah memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diterangkannya, koordinasi antara pihaknya dengan kejaksaan berjalan dengan sangat efektif, untuk melengkapi berkas perkara yang diperlukan.
"Saya pastikan proses penyidikan ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara prosedural dan tuntas," tuturnya.
BACA JUGA:Maju Jadi Capim Johannis Tanak Akan Hapus OTT, Ini Kata KPK
BACA JUGA:Effendi Simbolon Tiba-tiba Nyebrang Dukung Ridwan Kamil, Elite PDIP Tak Solid?
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengaku kantongi alat bukti dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya dipastikan sudah mendapatkan alat bukti dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tadi saya sampaikan bahwa penyidik sudah mengantongi empat alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHP, jadi bukan hanya dua alat bukti tapi penyidik sudah mengantongi empat alat bukti yang sah dalam penanganan perkara quo," katanya kepada awak media, Rabu 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Effendi Simbolon Tiba-tiba Nyebrang Dukung Ridwan Kamil, Elite PDIP Tak Solid?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: