Sidang Kasus Penyebaran Data Pribadi Jhon LBF Masuk Tahap Pemeriksaan Ahli ITE

Sidang Kasus Penyebaran Data Pribadi Jhon LBF Masuk Tahap Pemeriksaan Ahli ITE

Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Arif Edison atas laporan Jhon LBF digelar Senin 19 Februari 2024-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Lama tak terdengar, sidang kasus dugaan pelanggaran ITE dengan modus penyebaran data pribadi yang dilaporkan pengusaha Jhon LBF memasuki babak baru. 

Sidang tersebut sudah masuk tahap pemeriksaan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Mengenal Penyakit Jantung Katup dan Jantung Rematik, Ini Penjelasan Profesor UI

BACA JUGA:Kata Alvin Lim Soal Kematian Dante yang Janggal, Tamara Tyasmara Bisa Terjerat Atas Dugaan Kelalaian hingga Perlunya Tes Lie Detector

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah seorang advokat bernama Arif Edison atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Jhon LBF. Akibat dugaan pencemaran nama baik dengan menyebarluaskan identitas Jhon LBF, Arif Edison ditersangkakan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan ahli ITE dan ahli Hukum data pribadi, kemarin, ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum menerangkan di persidangan bahwa Arif Edison bukan seseorang yang mencemarkan nama baik. 

Tak hanya itu, kasus ini tak masuk dalam kategori mengakses data milik orang lain, dan membuka data pribadi jika Arif Edison sebagai advokat dan sedang menjalankan proses penegakkan hukum.  

Merespons hal itu, Alvin Lim, tim Penasihat Hukum Arif Edison dari LQ Indonesia Law Firm menyebutkan bahwa apa yang diungkapkan terdakwa dalam video yang di unggah pada tanggal 12 Juni 2023 bukan merupakan tindak pidana. 

BACA JUGA:Alvin Lim Cecar Mahfud MD Setelah Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Lapas Salemba

Alvin menyebut hal itu dilakukan kliennya sedang melaksanakan tugas advokat.  

“Tadi kita lihat di persidangan jelas ahli ITE yakni Dr. Bambang Pratama menerangkan jika klien kami adalah seorang advokat yang menjalankan profesi advokat, maka untuk advokat terlebih dahulu harus disidang di dewan kehormatan etik di organisasi advokat," ujar Alvin dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. 

"Hal ini untuk menguji apakah klien kami beritikad baik atau tidak, namun untuk ahli Hukum perlindungan data pribadi yakni pak Anandito, kami melihat keterangan nya tidak objektif dan sering berubah-ubah seperti kami menanyakan apakah STNK itu data pribadi ? Kata ahli iya data pribadi, setelah kami perlihatkan STNK atas nama Perusahaan kata ahli STNK bukan data pribadi lagi kan ini ngaco ahlinya," beber Alvin.

BACA JUGA:Bantah Pernyataan Alvin Lim Soal Richard Eliezer Hanya Foto-foto di Salemba, Kalapas Sebut Pemindahan Wewenang LPSK

Alvin merasa, ahli yang dihadirkan tak mampu memaparkan definisi data pribadi karena keterangan yang diberikan tak konsisten. Terlebih, pihaknya juga kecewa karena dibatasi untuk menyanggah keterangan ahli yang dihadirkan jaksa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads