Pemerintah Tegaskan Transfer Data ke AS Hanya untuk Tujuan Komersial, Bukan Data Pribadi
Pemerintah Tegaskan Transfer Data ke AS Hanya untuk Tujuan Komersial, Bukan Data Pribadi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kerja sama transfer data dengan Amerika Serikat tidak mencakup data pribadi masyarakat, melainkan hanya sebatas data komersial.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik terkait klausul transfer data dalam perjanjian perdagangan antara kedua negara.
BACA JUGA:Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN, PKB dan Golkar Kompak Ikut Arahan Prabowo
BACA JUGA:Perkuat Supervisi Proyek, Telkom Akses Rilis Aplikasi LENSA-PRO Inovatif
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa dalam dokumen Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, data yang dimaksud adalah data yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan bukan data individual.
“Data yang dimaksud itu data komersial, bukan data pribadi atau data strategis milik negara,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.
Ia juga menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menjadi pihak yang mengatur teknis kerja sama tersebut.
BACA JUGA:PANAS! Eks Wamendes Paiman Gugat Roy Suryo Cs Terkait Fitnah Ijazah Palsu Jokowi!
BACA JUGA:Makin Kece! Honda BeAT & BeAT Street Kini Hadir dengan Warna dan Striping Kekinian!
Haryo menjelaskan, pengolahan data di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 mewajibkan data sektor publik disimpan di server dalam negeri.
Sementara itu, sektor swasta masih diperbolehkan menyimpan data di luar negeri, kecuali untuk transaksi keuangan.
BACA JUGA:Rasakan Kembali Hangatnya Masa Kecil dengan Es Krim Favorit
BACA JUGA:Ceramah Habib Rizieq di Pemalang Berujung Ricuh, Kuasa Hukum: NEO PKI Biangnya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
