bannerdiswayaward

Pemerintah Tegaskan Transfer Data ke AS Hanya untuk Tujuan Komersial, Bukan Data Pribadi

Pemerintah Tegaskan Transfer Data ke AS Hanya untuk Tujuan Komersial, Bukan Data Pribadi

Pemerintah Tegaskan Transfer Data ke AS Hanya untuk Tujuan Komersial, Bukan Data Pribadi-Istimewa-

Indonesia juga memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 dan mulai efektif berlaku pada Oktober 2024. 

Namun pelaksanaannya belum optimal karena badan pengawas UU tersebut masih dalam proses pembentukan.

UU PDP mengacu pada standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dari Uni Eropa. 

Sebaliknya, Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data pribadi nasional yang komprehensif hingga saat ini.

BACA JUGA:Magnet Baru GIIAS 2025: Suzuki Jadi Simbol Mobilitas Masa Depan Berkelanjutan

BACA JUGA:Blackvue Elite 8 Series Hadir di GIIAS 2025: Jawaban Untuk Pengguna Dashcam Masa Kini

Transfer Data: Sah, Terbatas, dan Diatur Ketat

Dalam keterangan tertulis yang di terima disway.id Kemkomdigi menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya “penyerahan data pribadi” ke AS

Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan tersebut masih dalam tahap finalisasi, khususnya dalam bagian Removing Barriers for Digital Trade.

Kemkomdigi menekankan bahwa transfer data pribadi lintas negara diperbolehkan hanya untuk kepentingan sah, terbatas, dan berdasarkan hukum. 

Justru, kesepakatan ini akan memperkuat perlindungan hukum bagi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan AS seperti Google, Facebook, WhatsApp, hingga e-commerce dan cloud computing.

BACA JUGA:Link dan Cara Download Logo HUT ke-80 RI Format PNG, JPG, hingga PDF

BACA JUGA:Nomor HP Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp829.000, Cair Langsung ke Dompet Elektronik Malam Ini

“Prinsip utamanya adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” bunyi pernyataan Kemkomdigi.

Transfer data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan diawasi secara ketat oleh otoritas Indonesia, mengacu pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP No. 71/2019.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads