Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Dilakukan Sesuai Hukum Indonesia Tidak Bertentangan dengan HAM
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Dilakukan Sesuai Hukum Indonesia Tidak Bertentangan dengan HAM-Disway/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat yang tercantum dalam kesepakatan dagang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Menurut Natalius, pertukaran data tersebut jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia dan karena itu tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun.
BACA JUGA:Bukan Cuma Google Cloud, KPK Juga Usut Pengadaan Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek
BACA JUGA:Nomor WA Kamu Terima Saldo DANA Gratis Rp833.000 di DANA, Cek Dompet Digital
“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Natalius kepada wartawan, dikutip Minggu 27 Juli 2025.
Kata Natalius, Berdasarkan prinsip HAM maka hal tersebut tidak bertentangan dengan HAM karena dilakukan dalam koridor hukum.
“Dan karena sesuai koridor hukum, Jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” sambungnya.
BACA JUGA:9 Kelurahan di Jakarta Masih BAB Sembarangan, Pramono Bangun Septik Tank Biogas
Lebih lanjut ditegaskan Natalius, karena pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia maka bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, melainkan berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Artinya kalau itu yang dilakukan sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” pungkas Natalius.
Diketahui melalui Laman resminya Gedung Putih mengumumkan Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Donald Trump.
BACA JUGA:Heboh Bakal Ada Gerhana Matahari Total Terjadi Bulan Agustus 2025, Cek Faktanya!
BACA JUGA:Penerima BSU 2025 Meninggal, Apa Dana Bantuan Bisa Diambil Ahli Waris?
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.
Dalam butir “Removing Barriers for Digital Trade”, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
