Tiga Tahun Berjuang, Nirina Zubir Akhirnya Dapatkan Kembali Sertipikat Tanah yang Dirampas Mafia Tanah
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 4 Sertipikat Tanah kepada Nirina Zubir setelah sempat dikuasai mafia tanah. Penyerahan dilakukan di Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta, Selasa 13 Februari 2024-Dok. ATR/BPN-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni akhirnya menyelesaikan kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir.
Raja menyerahkan empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang sempat beralih kepemilikannya akibat ulah korban mafia tanah melalui perantaraan mantan asisten rumah tangganya.
BACA JUGA:Menang Gugatan Verzet, Tanah Milik Haji Nimun di Pesanggrahan Kembali dari Cengkeraman Mafia Tanah
Penyerahan sertipikat tanah itu berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024 atau tepat sehari sebelum Pemilu.
Mendapatkan kembali haknya, Nirina Zubir menyampaikan terima kasih atas komitmen Kementerian ATR/BPN yang berjanji menyelesaikan kasus ini.
"Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, kami memperjuangkan hak orang tua kami tapi tak lepas dari bantuan Presiden Jokowi, yang juga mempertegas intinya ingin memberantas mafia tanah, saya salah satu bukti, yah ini yang terjadi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.
Tak lupa, ia berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu mengatasi kasus ini sejak 2021 menjadi korban mafia tanah.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Terima 669 Laporan Pengaduan Kasus Mafia Tanah
Dalam hal ini, Raja Juli menyebut pihaknya berupaya membantu masyarakat yang diambil haknya oleh mafia tanah.
"Pada hari ini saya bisa menyerahkan sesuatu hak keluarga Mbak Nirina yang sempat diganggu mafia tanah," lanjutnya.
Sebagai informasi, empat sertipikat tanah yang diberikan berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Keempat sertipikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya semula yakni ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pada tahun 2021 yang diusut Polda Metro Jaya.
Politisi PSI itu membeberkan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: