Sambangi Kejagung, Menteri ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Jaksa Agung Dalam Berantas Mafia Tanah
Sambangi Kejagung, Menteri ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Jaksa Agung-Dok. Kejagung-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono menyambangi Kejaksaan Agung untuk bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Kerja sama itu berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Bisnis Tambang Bahlil Diungkap Jatam di Tengah Tudingan Isu Fee IUP Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Polemik Penggelembungan Suara PSI Tak Berujung, KPU Salahkan Teknologi OCR di Sirekap
“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejagung, Selasa.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer.
Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
BACA JUGA:Sstt.. Caleg Perindo Herwanto Nurmansyah Bongkar Kendaraan Politiknya: Saya Kena Prank
BACA JUGA:Profil Solihin Gautama Purwanegara, Tokoh Jabar Wafat di Usia 97 Tahun, Orang Dekat Soeharto
Sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024 Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu).
"Dari 669 lapdu tersebut, sebanyak 385 lapdu telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Sementara sisanya, sebanyak 284 lapdu masih menunggu data dukung," ungkapnya.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Direktur Jenderal PTPP, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Partai Garuda Pecat Anggotanya Otak Pembunuhan Cinta Segitiga: Tidak Ada Hubungan dengan Partai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: