Enam Tahun Perkara Pemalsuan Dokumen Jalan di Tempat, Sejumlah Lansia Mantan Guru Besar IPB Geruduk Bareskrim Polri

Enam Tahun Perkara Pemalsuan Dokumen Jalan di Tempat, Sejumlah Lansia Mantan Guru Besar IPB Geruduk Bareskrim Polri

Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta menggelar unjuk rasa di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk menuntut penyelesaian laporan kasus mafia tanah yang mandek 6 tahun, Rabu 7 Februari 2024 -Dok. LQ Indonesia Lawfirm-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah lansia yang dipimpin oleh mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Ing Mokoginta, berunjuk rasa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Februari 2024. 

Mereka menuntut keadilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terkait penanganan perkara yang tak kunjung tuntas oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Soroti Penangan Kasus UOB Sekuritas, LQ Indonesia Duga Ada Peran Mafia Hukum

BACA JUGA:Menang Gugatan Verzet, Tanah Milik Haji Nimun di Pesanggrahan Kembali dari Cengkeraman Mafia Tanah

Kasus yang telah berjalan enam tahun sejak pertama kali dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara dan kemudian ditarik ke Mabes Polri tak kunjung berjalan.

Korban mafia tanah, Ing Mokoginta meminta keadilan atas perampasan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen terkait lahan seluas 1,7 hektare di Kotamobagu, Sulawesi Utara. 

Dalam aksi tersebut, Inneke didampingi oleh Ing, Sintje Mokoginta, dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm.  

BACA JUGA:Ini Dia Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah Serobot Tanah Haji Nimun Senilai Rp 44 Miliar

BACA JUGA:Cara Mafia Rampas Tanah Haji Nimun Rp 44 Miliar di Luar Dugaan, Oknum BPN Makin Terpojok

Dia mengkritik penanganan kasus oleh polisi yang dinilai hanya memihak pada orang yang memiliki kekuatan finansial, sementara kepentingan orang kecil diabaikan.

"Para korban dan pelapo buat LP datang jauh-jauh dari Manado ke Jakarta, untuk menanyakan kepastian hukum. Tapi mengapa kasus yang sudah gelar perkara Tersangka namun tidak kunjung di sebut siapa tersangkanya? sangat janggal. Sesuai prinsip Presisi Polri harusnya penyidik melakukan penyidikan dengan transparansi ke pelapor, bukan malah memihak ke calon tersangka," ujar Alvin Lim. 

Dalam aksi itu, Prof Ing dkk menyerahkan surat kepada Irwasum, Kabareskrim, serta Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Terima 669 Laporan Pengaduan Kasus Mafia Tanah

Menurut Inneke, kasus mereka telah lima tahun berada di Polda Sulawesi Utara namun tak kunjung selesai hingga akhirnya ditarik ke Bareskrim Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: