Soroti Penangan Kasus UOB Sekuritas, LQ Indonesia Duga Ada Peran Mafia Hukum
Pendampingan kasus dugaan investasi bodong UOB Kay Hian Sekuritas -LQ Indonesia Lawfirm -
JAKARTA, DISWAY.ID - UOB Kay Hian atau dikenal dengan UOB Sekuritas di Indonesia, tengah menghadapi kasus kehilangan dana sejumlah nasabahnya.
Sengkarut ini diduga melibatkan konspirasi oleh Oknum UOB Vincent, Michael, dan Agung bersama Direktur Utama Yacinta Fabiana Tjang.
BACA JUGA:UOB FinLab Resmi Diluncurkan, Dimulainya Program Digitalisasi Perdana Bertajuk 'UKM SUKSES'
Dalam perkara ini, para korban telah melaporkan ke polisi, dengan laporan tersebar di beberapa law firm dan unit kepolisian berbeda salah satunya di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
LQ Indonesia Lawfirm melaporkan kasus ini ke Mabes Polri lalu laporan polisi mereka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sementara itu, LP dari law firm lain sedang diproses di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, termasuk di Subdit 2 dan Subdit 5.
Dalam perjalanannya, LQ Indonesia sempat mendengar kabar bahwa UOB Kay Hian Sekuritas berencana membuka blokir rekening penampungan dana yang diduga digelapkan. Adapun upaya niat jahat untuk membagikannya kepada pihak tertentu.
Menurut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, korban yang ia advokasi saat ini perkaranya ditangani di Subdit V Dittipideksus Polri akan dibayarkan full kerugian sebesar 30 miliar. Sementara penyelesaian bagi korban di Subdit 2 dan Polda Metro Jaya masih belum jelas.
BACA JUGA:Alvin Lim Divonis Gagal Ginjal di Penjara, Dugaan Konspirasi Pembunuhan Terendus
Adapun kekhawatiran ini muncul terkait dugaan mafia hukum, terutama karena salah satu kuasa hukum UOB berinisial L, pernah divonis bersalah dalam kasus Tipikor.
"Disinyalir ada dugaan mafia hukum bermain, mengingat Lawyer 'L' dipakai oleh UOB Kay Hian Sekuritas diketahui pernah di vonis bersalah dalam kasus Tipikor menangani kasus Eddy Sindoro. Keanehan adalah kenapa yang diselesaikan hanya korban yang di proses di Subdit 5? Juga UOB Kay Hian Sekuritas tidak seharusnya membuka blokir tanpa kejelasan penyelesain seluruh korban. Tolong OJK dan KPK atensi kasus ini, disinyalir Mafia hukum bekerja dan ada kongkalikong dan mufakat jahat antara mereka,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa 19 Desember 2023.
Bambang menambahkan bahwa penanganan perkara yang tidak adil menimbulkan kecurigaan, khususnya terkait penyelesaian hanya pada korban di Subdit 5 Polda Metro Jaya. Dia meminta perhatian dari OJK dan KPK untuk mencurigai adanya kongkalikong dan upaya permufakatan jahat.
Bambang menyatakan bahwa penanganan yang tebang pilih melanggar asas hukum Equality before the law, dan mengajukan pertanyaan terhadap peran Direktur Tipideksus, Whisnu Hermawan. Dia menuntut pencopotan oknum brengsek dalam penegakan hukum dan seruan kepada KPK untuk menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: