Dari Kasus Tipu Gelap, Natalia Rusli Bakal Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung

Dari Kasus Tipu Gelap, Natalia Rusli Bakal Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung

Dari Kasus Tipu Gelap, Natalia Rusli Bakal Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengusaha bernama Tedy Agustiansjah melaporkan rekan bisnisnya bernama Andy Mulya Halim dan Titin serta Hadi Wahyudi ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2025 lalu.

Hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil ketiga terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi.

BACA JUGA:Sejarah Peradilan Indonesia, Penggugat Tiba-tiba Jadi Tergugat 1 dan 2, Natalia Rusli: Emang Bisa?

BACA JUGA:Tok! Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengacara Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara

Mereka datang ke Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB dan sempat terjeda untuk makan siang.

Kuasa hukum terlapor, Sujarwo menerangkan, dirinya mendampingi kliennya untuk memenuhi undangan klarifikasi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kasus dilaporkan oleh Farlin Marta yang bertindak untuk seseorang atas nama Tedy Agustiansjah," katanya di Polda Metro Jaya, Senin 17 Februari 2025.

Ia mengaku, semua terlapor hadir dalam undangan klairifikasi karena sebagai warga negara yang baik. Sujarwo menyatakan tadi kliennya baru dicecar sekira delapan pertanyaan oleh penyidik.

BACA JUGA:Sambil Menangis Bacakan Pledoi, Natalia Rusli Juga Ungkap Dapat Intimidasi

BACA JUGA:Ada Perubahan Dakwaan, Pengamat Hukum Sebut Natalia Rusli Jadi Korban Kriminalisasi

Sujarwo memastikan, pihaknya akan memenuhi setiap panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya demi mematuhi proses hukum. 

Ia pun menegaskan pemeriksaan hari ini kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Sehingga tidak ada hubungannya dengan dugaan mafia tanah di Lampung.

"Ini tipu gelap, soal mafia tanah tidak ada agenda khusus untuk hal seperti itu. Yang dimaksud mafia tanah ini saya enggak tahu ya, ini kan pertanyaan titip ya," terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli menyatakan, membenarkan bahwa kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya adalah penipuan dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads