Tok! Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengacara Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara
Sambil Menangis Bacakan Pledoi, Natalia Rusli Juga Ungkap Dapat Intimidasi-Dok. Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus penipuan, Natalia Rusli divonis hukuman 8 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 20 Juni 2023.
Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana membacakan putusan perkara penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas putusan vonis tersebut.
BACA JUGA:Bandara Jenderal Soedirman Dukung Perjalanan Umrah masyarakat 'Barlinmascakeb'
"Mengadili, menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," ujar majelis hakim dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 20 Juni 2023.
Hakim mengatakan bahwa terdakwa Natalia Rusli terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap korban KSP Indosurya dan oleh karena itu terdakwa divonis hukuman penjara selama 8 Bulan.
BACA JUGA:Resmi! Marko Simic Kembali ke Pelukan Persija
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," tegas hakim.
Diketahui vonis majelis hakim terhadap Natalia Rusli, lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang yang menuntut Natalia Rusli dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Dari Botol jadi Botol, Coca-Cola Luncurkan Botol 100 Persen rPET di Indonesia
Dalam kasus ini Jaksa mengatakan terdakwa Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," jelas Jaksa.
Diketahui Natalia Rusli terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya dengan menerima uang sebesar Rp 45 juta yang disetorkan korban sekaligus saksi Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencarian kerugian KSP Indosurya yang terjadi pada 30 Juni 2020.
BACA JUGA:Waspada Oli Jadi Lumpur Dalam Mesin, Berikut Tips Cegah Oil Sludge
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, dalam kasus ini Natalia Rusli bermodus dengan janji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu ke depan, setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: