Tok! Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengacara Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara

Tok! Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengacara Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara

Sambil Menangis Bacakan Pledoi, Natalia Rusli Juga Ungkap Dapat Intimidasi-Dok. Disway-

"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," tukasnya.

Kemudian setelah itu, korban Verawati kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi Natalia Rusli tidak bisa dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: