Dari Kasus Tipu Gelap, Natalia Rusli Bakal Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung

Dari Kasus Tipu Gelap, Natalia Rusli Bakal Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung-Istimewa-
Restoran itu berdiri di atas tanah milik korban dan ketiga orang tersebut sebagai developer atau pihak pengembang.
"Mereka membuat surat perjanjian dengan Hadi Wahyudi (kontraktor), Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 022-SPK/HKN-19/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 032-1-MEP-SPK/HKN-01/IX/2019 tanggal 10 September 2019," katanya.
Dalam kontrak kerja itu, para terlapor kata Farlin tidak pernah mencantumkan nama maupun tanda tangan korban.
Bahkan, terlapor juga tidak pernah menguraikan atau menjelaskan pembangunan restoran dan club, cafe, office and lounge, private residence di atas tanah milik siapa.
BACA JUGA:Natalia Rusli Disebut Sempat Komunikasi dengan Indosurya, Bahas Restoratif Justice
BACA JUGA:Deolipa Jelaskan Bagaimana Natalia Rusli Mendapat Gelar Advokat
Para terlapor tidak mencantumkan bukti sertifikat hak milik siapa dan diatas tanah seluas berapa, hingga akhirnya baru diketahui bahwa proyek pembangunan tersebut mangkrak.
"Sampai saat ini korban tidak pernah menerima pembayaran maupun cicilan dari pihak terlapor (Titin dan Andy Mulya Halim) atas penggunaan uang sebesar Rp 16 miliar. Kami baru tahu bahwa Hadi Wahyudi (sebagai kontraktor) hanya sebagai figure dan faktanya 50 persen kepemilikan CV Hasta Karya Nusapala adalah milik terlapor (Andy Mulya Halim)," terangnya.
Ia berharap kasus ini bisa segera dituntaskan demi memberikan rasa keadilan kepada kliennya yang merugi hingha belasan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: