Deolipa Jelaskan Bagaimana Natalia Rusli Mendapat Gelar Advokat

Deolipa Jelaskan Bagaimana Natalia Rusli Mendapat Gelar Advokat

Natalia Rusli -Instagram/@nataliarusli.law-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Natalia Rusli pastikan tersangka kasus dugaan penipuan tersebut advokat dan lulusan sarjana hukum.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan kliennya lulusan Universitas Timbul Nusantara Inek tahun 2018.

"Pertama Natalia Rusli ini adalah lulusan Universitas Timbul Nusantara Ibek. Kelulusannya 29 Maret tahun 2018. Dia adalah Sarjana Hukum lulusan Nusantara Ibek," katanya kepada awak media, Selasa 4 April 2023.

BACA JUGA:Klaim Kembalikan Uang, Natalia Rusli Kaget Masih Diperkarakan Dugaan Penipuan

Selain itu, kliennya disebut telah mendapat sertifikat dari sekolah calon advokat. Serta diangkat Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin).

"Dia mengikuti sekolah calon advokat atau DIKPA. Di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia dan mendapat sertifikat pendidikan advokat. 13 Februari 2020," ucapnya.

"Kemudian dia lulus DIKPA ya, kemudian setelah lukua advokat diangkat perkumpulannya Peradin. Ini dia dokumen pengangkatannya," tambahnya.

Namun, dirinya disebut baru disumpah menjadi advokat pada September 2022 yang lalu.

BACA JUGA:Natalia Rusli Jalani Sidang 10 April di PN Jakbar

"Nah disumpah Natalia pada September 2020, sumpah advokat mengacu pada pengangkatan Natalia sebagai advokat oleh perkumpulannya pada Februari," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus penipuan yang menyeret nama Advokat Natalia Rusli Hingga dicari polisi selama empat bulan terakhir sebelum menyerahkan diri di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Natalia Rusli mengaku sebagai Advokat untuk mengelabui korbannya.

BACA JUGA:Deolipa Yumara Ungkap Kronologi Dugaan Penipuan Natalia Rusli

"Modus operandi kasus ini adalah tersangka mengaku sebagai advokat atau pengacara, dan mengenal dengan kuasa hukum indo surya yaitu Juniver girsang," ujar Andri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Andri mengatakan pelaku Natalia Rusli melakukan pengurusan perkara Indosurya yang mana korban merupakan salah satu korban koperasi simpan pinjam Indo Surya untuk melakukan aksi penipuannya.

"Dan saat itu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads