Natalia Rusli Minta Polres Tanjung Karang Naikan Status Sidik Perkara CV Hasta dan PT Kirana

Natalia Rusli Minta Polres Tanjung Karang Naikan Status Sidik Perkara CV Hasta dan PT Kirana

Natalia Rusli Minta Polres Tanjung Karang Naikan Status Sidik Perkara CV Hasta dan PT Kirana-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Perizinan Bandar Lampung telah menyatakan bahwa PT Mitra Setia Kirana dan CV Hasta Karya Nusapala  tidak memiliki izin bangunan resto bebek tepi sawah.

Hal itu disampaikan oleh Fungsional Penata Perijinan Ahli Muda, Rully Novardian saat dipanggil oleh Polresta Tanjung Karang dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Tim Advokasi Soroti Kunjungan Yusril ke Tahanan Aktivis: Dorong Akses Kunjungan Tahanan Diperluas

BACA JUGA:Jangan Panik saat Air Mati, Kini Ada Aplikasi LAPOR PAM

Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli mengaku, hasil konfirmasi oleh penyidik ternyata izin dari dua perusahaan itu tidak terverifikasi. 

Mereka hanya mendaftarkan tapi tidak sampai ke proses verifikasi untuk klasifikasi sebagai kontraktor gedung menengah atas, kontruksi menengah atas dan pembangunan jalan menegah atas.

Pengacara wanita itu menegaskan, perkara perdata yang dilaporkan oleh Titin dan Andy Mulya Halim sudah jelas adalah rekayasa.

"Tujuannya adalah secara sengaja dan pemufakatan jahat untuk menipu uang sebesar Rp 17,2 miliar yang dilakukan secara bersama-sama oleh Titin, Selavina anaknya, Andy Mulya Halim mantunya dan Hadi Wahyudi seorang tukang ojek yang dijadikan direktur fiktif CV Hasta," tegasnya, Rabu 10 September 2024.

BACA JUGA:Alasan Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari Anggota DPR RI, Singgung Potongan Video yang Beredar

BACA JUGA:Dasco Bertemu Empat Mata dengan Prabowo di Istana, Ini yang Dibahas

Natalia melanjutkan, dari sidang di PN Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, mereka mengakui telah mengambil uang sebesar Rp 17,2 miliar tapi proyek tak diselesaikan.

Ia pun memastikan, apa yang dilakukan oleh Titin adalah pemufakatan jahat dan penipuan.

"Saya selaku kuasa hukum Teddy Agustiansjah, meminta kepada Kapolres Tanjung Karang, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Kasat Reskrim Polres Tanjung Karang, Kompol Faria Arista, kanit dan penyidiknya segera perkara ini naik sidik karsna murni tindak penipuan, penggelapan dan TPPU," terangnya.

Natalia menambahkan, hasil putusan PT Tanjung Karang telah menegaskan tidak ada sangkut paut antara CV Hasta dan PT Kirana dalam perjanjian pinjam tanah yang dipinjamkan oleh kliennya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads