bannerdiswayaward

Bukti Proses Hukum Berjalan, Natalia Rusli Terima SP2HP dari Polres Gianyar

Bukti Proses Hukum Berjalan, Natalia Rusli Terima SP2HP dari Polres Gianyar

Natalia pun mengapresiasi Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, dan Kasat Reskrim Polres Gianyar Iptu M. Guruh Firmansyah karena sudah melanjutkan laporannya-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Gianyar, Bali memastikan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp500 juta yang dilakukan oleh pemilik PT Mitra Setia Kirana bernama Titin, terkait gagalnya proyek pembangunan resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung tidak dihentikan.

Sebelumnya, Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/18/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, tertanggal 14 Maret 2025.

BACA JUGA:5 Contoh Teks Pidato Kemerdekaan 17 Agustus Singkat Penuh Semangat Nasionalisme, Referensi Buat Pembina Upacara

BACA JUGA:Peluncuran Payment ID 17 Agustus 2025, Warga Khawatir Masalah Keamanan dan Pajak

Kemudian, pada 26 Maret kasus tersebut secara resmi naik ke tahap penyelidikan dengan nomor Sp.lidik/87/III/Res.1.11/2025/Satreskrim Polres Gianyar.

Kemudian, pada 27 April 2025 lalu, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dengan nomor Sp.Lidik/87a/IV/RES.1.11/2025/Satreskrim Polres Gianyar.

Kuasa Hukum Tedy Agustiansyah, Natalia Rusli menerima surat pemberitahuan bahwa kasus tersebut tetap lanjut dari Polres Gianyar, Polda Bali.

BACA JUGA:3 Cara Mudah Dapat Saldo Gratis Rp225.000 di Dompet Digital, Auto Cuan Malam Ini!

BACA JUGA:16 Kode Voucher Shopee 8.8 Bulan Agustus 2025 Jelang Hari Kemerdekaan, Banjir Diskon hingga Cashback!

Natalia pun mengapresiasi Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, dan Kasat Reskrim Polres Gianyar Iptu M. Guruh Firmansyah karena sudah melanjutkan laporannya dan tidak menghentikan kasus yang telah rugikan kliennya hingga Rp 17,2 miliar.

"Kami bersyukur bahwa Satreskrim Polres Gianyar tetap melanjutkan laporan kami dan hari ini kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ungkapnya, Kamis 7 Agustus 2025.

Natalia menjelaskan, laporan itu dibuat karena Titin yang diberikan uang oleh kliennya yaitu Tedy Agustiansjah tidak menggunakan untuk keperluan pembangunan resto Bebek Tepi Sawah di Lampung.

BACA JUGA:KPK Umumkan 2 Tersangka Dana CSR BI, Ada Politisi Nasdem dan Gerindra!

BACA JUGA:Nikita Mirzani Nangis Kejer Karena Sidang Diskors, Memohon Hakim agar Dilanjutkan hingga Ditenangkan Jaksa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads