KPK Umumkan 2 Tersangka Dana CSR BI, Ada Politisi Nasdem dan Gerindra!
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan dua tersangka kasus korupsi dana csr Bank Indonesia (BI) dan OJK -Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan dua tersangka kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
Adapun dua tersangka ini adalah dua Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
BACA JUGA:Kabar OTT Bupati Kolaka Timur Dibantah, DPR Ingatkan KPK Jangan Bikin Drama!
Keduanya diketahui merupakan anggota DPR masing-masing dari Gerindra dan Nasdem.
"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers Kamis, 7 Agustus 2025 malam.
Asep menjelaskan bahwa dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melalui Yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.
"Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan," lanjutnya.
Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis tersebut, Asep menjelaskan HG kemudian menugaskan Tenaga Ahli, sementara ST menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi HG dan 8 Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi ST.
"Selain kepada BI dan OJK, Tersangka HG dan ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya," tutur Asep.
Namun, Ia menerangkan bahwa dalam pelaksanaannya HG dan ST tidak melaksanakan kegiatan sosial.
Dalam perkara ini, HG menerima total Rp15,86 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
Senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
